Fokus Utama
PROSEDUR LAYANAN KELOMPOK RENTAN
Alur Pelayanan PTSP Bagi Kaum Difabel / Rentan
1. Kaum difabel / rentan berkunjung ke Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II menggunakan kendaraan lalu memarkirkan kendaraannya pada tempat parkir khusus kaum difabel yang telah disediakan.
2. Kaum difabel menuju lobi PTSP mengikuti jalur prioritas yang telah disediakan menuju lobi PTSP.
3. Bagi kaum difabel / rentan yang tidak memiliki alat bantu jalan berupa kursi roda ataupun tongkat penyangga, maka satpam akan membawakan alat bantu tersebut.
4. Selanjutnya satpam akan membantu untuk menuntun menuju lobi PTSP dan mengarahkan untuk duduk pada kursi prioritas atau tempat kursi roda yang telah disediakan.
5. Satpam akan mengambilkan nomor antrian prioritas.
6. Petugas PTSP loket prioritas akan langsung memanggil nomor antrian.
7. Satpam kemudian akan mengantarkan kaum difabel / rentan menuju loket prioritas.
8. Petugas PTSP loket prioritas akan langsung melayani kaum difabel / rentan.
9. Setelah kaum difabel / rentan mendapatkan pelayan di loket PTSP prioritas, selanjutnya menunggu produk / dokumen layanan pada tempat duduk prioritas atau tempat kursi roda yang telah disediakan.
10. Produk / dokumen yang telah selesai diproses selanjutnya akan diserahkan oleh satpam kepada kaum difabel / rentan tersebut.
11. Satpam kemudian akan menghantarkan kaum difabel / rentan keluar dari lobi PTSP menuju tempat parkir kendaraan difabel / rentan.
Alur Persidangan Kaum Difabel / Rentan
1. Kaum difabel / rentan berkunjung ke Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II menggunakan kendaraan lalu memarkirkan kendaraannya pada tempat parkir khusus kaum difabel yang telah disediakan.
2. Bagi kaum difabel / rentan yang tidak memiliki alat bantu jalan berupa kursi roda ataupun tongkat penyangga, maka satpam akan membawakan alat bantu tersebut.
3. Selanjutnya satpam akan membantu untuk menuntun menuju meja protokoler sidang.
4. Satpam kemudian akan melapor pada protokoler sidang terkait proses persidangan yang akan dilakukan.
5. Kaum difabel / rentan kemudian akan diantarkan menuju tempat duduk prioritas / tempat kursi roda yang telah ditentukan untuk menunggu persidangan.
6. Kaum difabel / rentan memasuki ruang sidang yang telah disediakan khusus untuk persidangan tersebut.
7. Setelah persidangan berakhir / selesai, satpam kemudian akan membantu kaum difabel / rentan untuk keluar dari ruang sidang.
8. Satpam kemudian akan mengantarkan kaum difabel / rentan menuju tempat parkir kendaraan kaum difabel / rentan tersebut.
Bantu dan Dukung Kami
dalam Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
Survei Kepuasan Masyarakat merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik dan untuk mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing- masing.
Pengadilan Negeri Kuala Kurun sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan. Standar Pelayanan Publik ini yang nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat untuk masing-masing pelayanan publik yang diselenggaranan oleh Pengadilan Negeri Kuala Kurun sebagai Lembaga Pelayanan Publik.
Dukung Kami Dalam Pembangunan Zona Integritas Untuk Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan mohon kesediannya dalam mengisi Form Survey yang telah kami sediakan, atas perkenaannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
BROSUR LAYANAN DIGITAL
Layanan Perdata e-Court |
Layanan Kepaniteraan Perdata |
Layanan Kepaniteraan Pidana |
Layanan Kepaniteraan Hukum
|
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas