Fokus Utama
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN JALANI RAPID TEST ANTIGEN
Kuala Kurun, Kamis 1 Juli 2021: Bertempat di Ruang Tunggu Sidang, seluruh Keluarga Besar Pengadilan Negeri Kuala Kurun melakukan Rapid Test Antigen. Kegiatan ini sebagai bentuk upaya antisipasi penyebaran Covid-19 (Corona Virus Desease 2019), kegiatan tersebut dikarenakan mengingat Jumlah orang yang positif terinfeksi virus Corona (COVID-19) di Indonesia semakin banyak dan bertambah luas maka dari itu sebagai langkah upaya antisipasi untuk menekan penyebaran virus Corona khususnya di lingkungan Instansi Pengadilan Negeri Kuala Kurun maka pada hari ini (Kamis, 1 Juli 2021) sekitar pukul 09.00 WIB. Rapid test antigen dilakukan untuk seluruh pegawai Pengadilan Negeri Kuala Kurun, yaitu Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Struktural serta Tenaga Honorer Pengadilan Negeri Kuala Kurun.
Menurut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Bapak Ega Shaktiana, S.H. M.H. bahwa Swab Test ini yang dilakukan tersebut bertujuan untuk mengetahui siapa saja yang berpotensi menyebarkan virus Covid -19 di lingkungan Pengadilan Negeri Kuala Kurun. Yang mana Pengadilan Negeri Kuala Kurun dalam pelayanan selalu berhadapan dengan para pencari keadilan yang datang ke lingkungan Pengadilan Negeri Kuala Kurun.
Untuk menjalani Rapid Test antigen, maka tenaga medis akan mengambil sampel cairan lender yang didapatkan dari hidung. Cara mendapatkan sampel ini adalah dengan memasukkan alat ke hidung pasien.
“Alhamdulilah hasil swab test pada hari ini untuk semua Pegawai yang telah di swab hasil semuanya Non Reaktif” ungkap Bapak Ega Shaktiana setelah menjalani swab test. Beliau menambahkan untuk seluruh Keluarga Besar Pengadilan Negeri Kuala Kurun untuk selalu menjaga kesehatan dan mentaati protokol kesehatan (Adm/Mardona).
Bantu dan Dukung Kami
dalam Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
Survei Kepuasan Masyarakat merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik dan untuk mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing- masing.
Pengadilan Negeri Kuala Kurun sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan. Standar Pelayanan Publik ini yang nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat untuk masing-masing pelayanan publik yang diselenggaranan oleh Pengadilan Negeri Kuala Kurun sebagai Lembaga Pelayanan Publik.
Dukung Kami Dalam Pembangunan Zona Integritas Untuk Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan mohon kesediannya dalam mengisi Form Survey yang telah kami sediakan, atas perkenaannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
BROSUR LAYANAN DIGITAL
Layanan Perdata e-Court |
Layanan Kepaniteraan Perdata |
Layanan Kepaniteraan Pidana |
Layanan Kepaniteraan Hukum
|
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas