Fokus Utama
SOSIALISASI SPPT-TI, GUGATAN SEDERHANA, RESTITUSI DAN KOMPENSASI DAN MEDIASI ELEKTRONIK PADA PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
Sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI)
Adapun dasar hukum diterapkannya SPPT-TI ini adalah Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Perluasan Wilayah Implementasi SPPT-TI Tahun 2019-2020.
Pengembangan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) ini merupakan inovasi dan pengembangan dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan.
SPPT-TI adalah pertukaran data antara komponen Penegak Hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung yang didalamnya adalah Pengadilan Negeri bagian Peradilan dibawahnya dan kementrian Hukum dan HAM dengan proses pengiriman dan penarikan data yang dilakukan secara elektronik dengan aplikasi yang dikembangkan bersama dengan nama “Puskarda” atau “Pusat pertukaran data”
Sosialisasi Gugatan Sederhana ini berdasarkan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Tujuan dari adanya gugatan sederhana ini ialah untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Gugatan Sederhana merupakan tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500.000.000 yang diselesaikan dengan tata cara pembuktiannya sederhana. Perkara yang dapat diajukan dalam gugatan sederhana ialah perbuatan melawan hukum dan perkara cidera janji (wanprestasi).
Sosialisasi PERMA No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana adalah agar seluruh pegawai di Pengadilan Negeri Kuala Kurun dapat mengetahui penerapan hukum penyelesaian keberatan terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam tindak pidana korupsi dalam rangka memberikan perlindungan hukum dan untuk kepastian hukum.
Sosialisasi Mediasi Elektronik Dalam PERMA No. 3 Tahun 2022 ini dijelaskan mengenai bagaimana penerapan mediasi elektronik dan tata cara penggunaan aplikasi untuk proses mediasinya. Sedangkan, mengenai tata tertib pada saat mediasi elektronik berlangsung, apakah pihak yang tidak berkepentingan boleh ikut serta dalam proses mediasi elektronik ini.
Bantu dan Dukung Kami dalam Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
Survei Kepuasan Masyarakat merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik dan untuk mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing- masing.
Pengadilan Negeri Kuala Kurun sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan. Standar Pelayanan Publik ini yang nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat untuk masing-masing pelayanan publik yang diselenggaranan oleh Pengadilan Negeri Kuala Kurun sebagai Lembaga Pelayanan Publik.
Dukung Kami Dalam Pembangunan Zona Integritas Untuk Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan mohon kesediannya dalam mengisi Form Survey yang telah kami sediakan, atas perkenaannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
BROSUR LAYANAN DIGITAL
Layanan Perdata e-Court |
Layanan Kepaniteraan Perdata |
Layanan Kepaniteraan Pidana |
Layanan Kepaniteraan Hukum
|
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas