Fokus Utama
LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2023
Laporan Tahunan (Laptah) Mahkamah Agung merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung yang dilaksanakan di setiap awal tahun. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama setahun sebelumnya.
Tahun ini, laptah mengambil tema ”Integritas Tangguh, Kepercayaan Publik Tumbuh”. Tema tersebut mengisyaratkan sebuah tekad dan kesungguhan Mahkamah Agung untuk membangun kembali kepercayaan publik, melalui penguatan aspek integritas, karena integritas merupakan fondasi bagi tegaknya kemandirian lembaga peradilan. Integritas ibarat sebuah akar yang menancap kuat ke dalam tanah, menyangga, dan menopang berdirinya batang, ranting, dan daun, sehingga kokohnya integritas akan membentuk fundamen, dalam sebuah lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa, sebagai indikator dari Perwujudan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.
Sidang istimewa ini dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia secara langsung dan undangan lainnya. Mereka yang hadir langsung di antaranya yaitu delegasi Mahkamah Agung Negara Sahabat, seperti Wakil Ketua Mahkamah Agung Qatar, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sudan, Hakim Mahkamah Agung Singapura, dan delegasi Mahkamah Agung luar negeri lainnya yang hadir secara daring.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan proses penanganan perkara selama 2023, capaian- capaian Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, dan lain-lain. Acara Laporan Tahunan ini terbuka untuk umum. Masyarakat Indonesia bisa menyaksikannya secara langsung melalui kanal youtube Mahkamah Agung.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Bapak Dr. Galih Bawono, S.H., M.H., menghadiri secara langsung kegiatan Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2023.
Bantu dan Dukung Kami dalam Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
Survei Kepuasan Masyarakat merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik dan untuk mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing- masing.
Pengadilan Negeri Kuala Kurun sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan. Standar Pelayanan Publik ini yang nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat untuk masing-masing pelayanan publik yang diselenggaranan oleh Pengadilan Negeri Kuala Kurun sebagai Lembaga Pelayanan Publik.
Dukung Kami Dalam Pembangunan Zona Integritas Untuk Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan mohon kesediannya dalam mengisi Form Survey yang telah kami sediakan, atas perkenaannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
BROSUR LAYANAN DIGITAL
Layanan Perdata e-Court |
Layanan Kepaniteraan Perdata |
Layanan Kepaniteraan Pidana |
Layanan Kepaniteraan Hukum
|
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas