Fokus Utama

SOSIALISASI EKSTERNAL PERMA NO. 1, 2, 3, 6, 7, 8 TAHUN 2022, PERMA NO. 1 TAHUN 2014, SPPT-TI DAN STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN

 Eksternal 3

Sosialisasi yang diberikan adalah terkait :

  1. PERMA Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana
  2. PERMA Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga Yang beritikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana
  3. PERMA Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi di Pengadilan secara elektronik.
  4. PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
  5. PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
  6. PERMA Nomor 8 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Eksternal 4

 PERMA Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Eksternal 1

Sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI)

Adapun dasar hukum diterapkannya SPPT-TI ini adalah Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi  Nasional Pencegahan Korupsi dan Perluasan Wilayah Implementasi SPPT-TI Tahun 2019-2020.

Pengembangan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) ini merupakan inovasi dan pengembangan dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan.

SPPT-TI adalah pertukaran data antara komponen Penegak Hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung yang didalamnya adalah Pengadilan Negeri bagian Peradilan dibawahnya dan kementrian Hukum dan HAM dengan proses pengiriman dan penarikan data  yang dilakukan secara elektronik dengan aplikasi yang dikembangkan bersama dengan nama “Puskarda” atau “Pusat pertukaran data”

Eksternal 5

sosialisasi terkait SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.