Fokus Utama

PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN MELAKSANAKAN SOSIALISASI EKSTERNAL PERMA 4 TAHUN 2019 Jo. PERMA 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA

 GS Eks 4

Sosialisasi Gugatan Sederhana ini berdasarkan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Tujuan dari adanya gugatan sederhana ini ialah untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Gugatan Sederhana merupakan tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500.000.000 yang diselesaikan dengan tata cara pembuktiannya sederhana. Perkara yang dapat diajukan dalam gugatan sederhana ialah perbuatan melawan hukum dan perkara cidera janji (wanprestasi).

GS Eks 5